RUU Praktik Psikologi Diyakini Tingkatkan Kompetensi Psikolog
search

RUU Praktik Psikologi Diyakini Tingkatkan Kompetensi Psikolog

Zona Barat
Ilustrasi Psikolog. Foto: Hovia

Politeia.id -- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desy Ratnasari mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Praktik Psikologi dapat meningkatkan kompetensi psikolog di Tanah Air.

“RUU Praktik Psikologi sangat penting karena melengkapi UU yang sudah ada dan pastinya bisa meningkatkan kompetensi psikolog kita,” ujar Desy di Jakarta, Sabtu (13/3).

Dia menambahkan RUU Praktik Psikologi tersebut masuk ke dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dan termasuk ke dalam usulan DPR. Desy menjelaskan RUU tersebut awalnya diusulkan pada 2019 lalu pada DPR.

Desy menambahkan bahwa pembahasan dalam RUU tersebut membutuhkan komitmen sinergitas dan kerja sama pemangku kepentingan sehingga bisa menghasilkan UU yang komperehensif dan memberikan perlindungan hukum bagi psikolog dan pengguna layanan.

Dalam RUU tersebut juga dijelaskan bahwa layanan psikologi tidak terbatas pada konteks gangguan mental.

Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Prof Seger Handoyo, psikolog, mengatakan belum adanya Undang-Undang Praktik Psikologi dan masih kurangnya dalam jumlah psikolog dan tenaga psikologi lainnya dapat memicu penyalahgunaan atau orang tanpa kualifikasi pendidikan, kompetensi dan pengalaman tertentu mempraktikkan pekerjaan psikologi yang ambigu kewenangannya ditengah-tengah masyarakat.

“Maraknya penyalahgunaan praktik psikologi merupakan salah satu fenomena yang muncul karena kondisi yang berkekuatan hukum lemah. Lemahnya kekuatan hukum ini salah satunya karena belum ada Undang Undang Praktik Psikologi di Indonesia,” kata Seger.

Praktik psikologi perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada tenaga psikologi sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Himpsi dan AP2TPI (Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia) menggelar serasehan secara virtual, Jumat (12/3).

Seger menambahkan masuknya RUU Praktik Psikologi dalam Prolegnas, menunjukkan bahwa RUU dipandang penting untuk segera disahkan.

Seger menegaskan bahwa setelah berkiprah selama 61 tahun, kiranya penting mempunyai legalitas untuk melindungi masyarakat dan profesi psikologi di Indonesia, mengingat bahwa penempatan sumber daya manusia yang unggul dalam rangka pembangunan Indonesia membutuhkan keikutsertaan tenaga psikologi yang profesional dan bertanggung jawab.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud, Aris Junaidi mendukung psikolog di Indonesia mendapatkan perlindungan secara undang-undang.

“RUU ini dibutuhkan dan Kemendikbud siap untuk melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR. Tentu saja RUU ini akan diharmonisasikan dengan berbagai Undang-undang yang telah ada, termasuk UU Pendidikan Tinggi,” jelas Aris.

Tag:

comments