Sidang Habib Rizieq Kembali Ditunda, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro
search

Sidang Habib Rizieq Kembali Ditunda, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro

Zona Barat
Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Foto: Politeia.id/Ryan Putra Perdana

Politeia.id -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/).

Adapun, agenda sidang ialah pembacaan permohonan gugatan. Namun, sidang kembali ditunda karena termohonnya kembali mangkir.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan.

Hanya saja, sidang kembali ditunda lantaran Termohon Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya tidam hadir.

Sedangkan di ruang sidang hanya dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saja dan Hakim Tunggal, Suharno yang memimpin jalannya sidang.

"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar majelis hakim di dalam persidangan, Senin.

Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah sempat meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon.

Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran Termohon dari Polisi baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima kasih," kata Alamsyah.

Lalu, sidang pun ditunda oleh hakim hingga Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan dari pihak pemohon atau pengacara Habib Rizieq.

"Panggilan baru sekali dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," pungkas hakim.

Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah. 

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.

Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk  kasus yang sama.

Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq. "Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia.

Tag:

comments