Tokoh Adat Dayak Ditangkap Aparat, Pastor Dikriminalisasi di Tengah Perlawanan Terhadap Perusahaan Sawit di Kutim
Politeia.id -- Tiga tokoh adat Masyarakat Adat Dayak, Kalimantan Timur ditangkap aparat gabungan Brimob dan TNI di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur pada Sabtu (27/2) sekitar Pukul 18.28 Wita.
Menurut Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tokoh adat tersebut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap PT Subur Abadi Wana Agung yang membabat hutan wilayah adat milik masyarakat.
Selain ketiganya, salah satu pastor dari Paroki Santo Paulus Long Bentuq, Herri Kiswanto Sitohang SVD juga dikriminalisasi terkait kasus ini.
Pastor Herri merupakan Kepala Paroki Santo Paulus Long Bentuq yang mendampingi masyarakat adat Dayak dalam sengketa lahan ini.
Dalam siaran pers yang diterima Politeia.id, Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai mengatakan, ketiga tokoh masyarakat adat Dayak yang ditangkap aparat ialah Daud Lewing (kepala adat), Benediktus Beng Lui (sekertaris adat), dan Elisason.
"Mereka dijemput paksa brimob dan tentara diperjalanan pulang usai melakukan pendataan aset –aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur," tulis Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai.
Menurut koalisi, berdasarkan video dan keterangan yang dikirim masyarakat adat, aparat yang datang dengan senjata lengkap dan belasan mobil menangkap ketiganya dengan cara mengempung mobil.
"Sehingga para pejuang adat tidak bisa melakukan perlawanan,mereka langsung di bawa ke Polres Kutai Yimur.
Adapun Pastor Herri Kiswanto Sitohang menurut koalisi akan dipanggil dan diperiksa penyidik dari Polres Kutai Timur. Koalisi menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Pastor Herri Kiswanto.
Dihubungi terpisah, Pastor Herri Kiswanto membenarkan dirinya akan dipanggil polisi.
comments