TPDI: Penangkapan Nurdin Abdullah Tidak Sah, KPK Melanggar KUHAP
search

TPDI: Penangkapan Nurdin Abdullah Tidak Sah, KPK Melanggar KUHAP

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Politeia.id -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan dan memulangkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Pasalnya, menurut Petrus, saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Nurdin Abdullah tidak sedang melakukan atau atau turut serta melakukan suatu tindak pidana korupsi.

"Sehingga tidak pada tempatnya Nurdin Abdullah dijemput tengah malam di Rumah kediamannya pada saat sedang tidur lelap," kata Petrus kepada media di Jakarta, Sabtu (27/2).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sebelumnya menyatakan kasus yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga terkait infrastruktur.

Menurut Petrus, KPK mestinya menggunakan mekanisme surat pemanggilan terhadap Nurdin, entah sebagai saksi atau tersangka manakala ditemukan bukti keterlibatannya terkait OTT KPK.

Petrus mengatakan, KPK tidak boleh atas nama OTT melakukan penangkapan atau penjemputan sewenang-wenang terhadap Nurdin, apalagi sedang dalam keadaan tidur. Soalnya, kata Petrus, Nurdin saat itu tidak sedang bersama-sama dengan terduga pelaku suap yang di OTT KPK, yakni Agung Sucipto (kontraktor), Nuryadi (sopir), Syamsul Bahri (ADC Gub Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provonsi), dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).

"Sehingga dengan demikian penangkapan terhadap Nurdin Abdullah menjadi tidak sah," jelas Ketua Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) ini.

Lebih lanjut Petrus mengatakan, KPK dalam hal ini telah melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP, yang mewajibkan penyelidik dan penyidik karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan menurut hukum yang bertanggung jawab,

"Yaitu tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang, menurut pertimbangan yang layak dan patut dan lain-lain," tegas advokat Peradi ini.

Menurut dia, KPK dalam kasus tertentu sudah tidak berpijak lagi kepada KUHAP dimana semangat UU KPK hasil revisi yang lebih menekankan penyelidik dan penyidik bekerja secara profesional, terukur terutama menghormati HAM orang lain.

"Yang dalam kasus ini HAM Nurdin Abdullah telah dilanggar dengan sikap dan perilaku yang tidak patut dan layak," pungkas dia.

Tag:

comments