Azis Syamsuddin Minta KPK Dilibatkan Usut Penyimpangan Dana Otsus Papua
search

Azis Syamsuddin Minta KPK Dilibatkan Usut Penyimpangan Dana Otsus Papua

Zona Barat
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Istimewa

Politeia.id -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta agar temuan Polri mengenai dugaan penyimpangan anggaran dana Otonomi Khsusu (Otsus) Papua sebesar Rp1,8 triliun harus diperhatikan. Hal itu, menurut dia, dapat dilakukan melalui proses pengawasan secara ketat dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

"Jika perlu kita ikut sertakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegakan hukum lainnya dalam mengawasi dana Otsus Papua agar tidak ada penyimpangan terhadap penggunaan dana otsus," kata Azis di Jakarta, Senin (22/2).

Temuan penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus) sebesar Rp1,8 triliun dikemukakan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut, penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang.

Selain itu, Azis menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap pemerintah yang ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait Otsus Papua, demi membangun Bumi Cenderawasih yang kita cintai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Azis Syamsuddin,

Dia menilai Otsus Papua bertujuan untuk menciptakan terwujudnya kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat secara keseluruhan.

Azis mengatakan, semua pihak ingin Papua dan Papua Barat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apapun sehingga kesejahteraan bisa tercapai.

"Kita ingin Papua dan Papua Barat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apapun sehingga kesejahteraan dan kualitas pendidikan dapat sama seperti di Pulau Jawa dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan usulan revisi UU Otsus Papua kepada DPR RI, dan lembaga legislatif tersebut menindaklanjutinya dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi UU tersebut.

Dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Rabu (10/2) telah diambil keputusan pembentukan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Pansus tersebut berisi 30 anggota dari 9 fraksi, terdiri dari F-PDIP 7 orang, F-Golkar 4 orang, F-Gerindra 4 orang, F-NasDem 3 orang, F-PKB 3 orang, F-Demokrat 3 orang, F-PKS 3 orang, F-PAN 2 orang, dan F-PPP 1 orang.

Pansus tersebut belum bisa langsung bekerja karena setelah disahkan pembentukannya dalam Rapat Paripurna, DPR melaksanakan reses hingga 6 Maret 2021.

Tag:

comments