Jokowi dan Anies Pantau Vaksinasi Tahap II di Pasar Tanah Abang
search

Jokowi dan Anies Pantau Vaksinasi Tahap II di Pasar Tanah Abang

Zona Barat
Preisden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Istimewa/Net.

Politeia.id -- Presiden Joko Widodo memantau langsung pemberian vaksin kepada para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/2) pagi.

Dalam pantauan itu, Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Anies Baswedan.

Pemberian vaksin kepada para pedagang ini merupakan tahap kedua vaksinasi setelah tenaga kesehatan.

Vaksinasi kepada para pedagang dimulai pada sekitar pukul 08.00 WIB di lantai 8 Pasar Tanah Abang Blok A.

Selanjutnya, vaksinasi diberikan kepada pedagang di Blok F, Blok G dan Blok B.

Pemerintah menargetkan vaksinasi bisa mencapai 55 ribu pedagang di pusat perbelanjaan terbesar Jakarta itu.

Vaksinasi kepada para pedagang diketahui akan diberikan secara bertahap selama 5-6 hari.

Pasar Tanah Abang dipilih untuk pertama kalinya karena merupakan salah satu pusat keramaian terbesar di Jakarta.

"Dalam tahap ini vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama enam hari dengan menargetkan sekitar 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang," terang Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/2).

Dijelaskan Maxi, setelah pedagang, kelompok prioritas penerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini adalah pendidik, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan ASN.

Selanjutnya, vaksinasi diberikan kepada petugas keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (damkar, BPBD, BUMN, BPJS, kepala/perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, wartawan, dan lansia di atas 60 tahun.

Pemerintah menargetakan otal sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38.513.446 yang terdiri dari 21 juta lebih lansia, dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik.

Setelah pejabat publik, vaksinasi akan diberikan kepada masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun.

Setelah satu bulan berjalan, terhitung sejak 13 Januari sampai 13 Februari, pemerintah telah berhasil memvaksinasi sekitar 1 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi.

Secara keseluruhan pemerintah akan memberikan vaksin kepaa 181,5 juta penduduk, atau sekitar 75 persen dari total populasi berusia di atas 18 tahun.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres itu disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.

Bentuk sanksinya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Diberitakan bahwa ketika pemerintah mencanangkan vaksinasi kepada para pedagang, masih ada warga di Pasar Tanah Abang yang menolak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa penolak menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenai sanksi berlapis.

Selain sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp5 juta, ada juga sanksi tidak mendapat saluran bansos.

Sanski tersebut tercantum dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Kalau begini ada aturan yang diatur oleh Pemda atau Pemprov, dan yang diatur oleh pemerintah pusat. Bisa dua kali kenanya, kan (aturannya) begitu," kata Riza di Jakarta, Selasa (16/2).*

Tag:

comments