Kasus Natalius Pigai, Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum terhadap Pelaku Rasis
search

Kasus Natalius Pigai, Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum terhadap Pelaku Rasis

Zona Barat
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab. Foto: dok. Komnas HAM

Politeia.id --  Komisi Nasional HAk Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Amiruddin Al-Rahab mendorong adanya penegakan hukum terhadap para rasialis di republik ini.

"Kita perlu sekali di Indonesia sadar betul bahwa kita mesti menolak secara bersama-sama tentang perilaku-perilaku rasialis dan perlu mendorong adanya penegakan hukum terhadap orang yang berbuat seperti itu," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/2).

Isu rasialisme mencuat ke publik setelah pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda mengeluarkan kalimat yang berbau rasis kepada eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai di akun Facebook.

Dalam unggahannya. Abu Janda mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila dan ditambahkan dengan tulisan terkait vaksin. Unggahan tersebut kembali diunggah oleh Natalius Pigai dalam akun Twitternya @NataliusPigai2.

Amidruddin mengatakan persoalan rasialisme dapat diatasi dengan menggunakan instrumen Undang-Undang. Negara, kata dia, telah memiliki regulasi mengenai larangan berperilaku rasial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun, menurut dia keberadaan UU tersebut kurang terdengar gaung-nya di muka publik. "Undang-Undang ini memang tidak terlalu terkenal, tidak terlalu banyak dirujuk oleh aparat penegak hukum dan juga oleh pemerintah," ujar Amiruddin.

"Oleh karena itu, kalau kita ingin mengatasi persoalan-persoalan perilaku rasialis ini, salah satunya adalah undang-undang ini pasti menjadi rujukan utama untuk kita mengatasi persoalan itu dalam rangka penegakan hukum," tutur dia.

Amiruddin berharap seluruh masyarakat memiliki kesadaran bahwa perilaku rasial sesungguhnya merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan konstitusi.

"Artinya orang-orang yang masih mengembangkan atau berpikir secara rasialis dia sesungguhnya tertolak atau bertentangan dengan konstitusi atau UUD negara Republik Indonesia. Oleh karena itu menjadi sangat penting hari ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 ini dijadikan sebagai dasar hukum untuk menindak orang yang berperilaku seperti tadi," kata dia.

Tag:

comments