Polisi Tangkap Pasutri Buka Praktik Aborsi Ilegal di Kawasan Mustika Jaya, Bekasi
search

Polisi Tangkap Pasutri Buka Praktik Aborsi Ilegal di Kawasan Mustika Jaya, Bekasi

Zona Barat
Ilustrasi bayi

Politeia.id -- Subdit V Sumdaling Krimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di Kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat yang dijalankan oleh pasangan suami istri berinisial ER dan ST.

Selain menangkap ER dan ST, polisi juga mengamankan seorang pasien berinisial RS yang tak lain merupakan pemilik janin yang diaborsi.

"Tiga tersangka yang sudah kami amankan. ER, ini perannya dia yang melakukan tindakan aborsi, ST yang merupakan suami sendiri, ini yang bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi dan RS perempan yang juga ibu dari janin yang dilakukan aborsi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Menurut Yusri, ketiga pelaku ditangkap pada 1 Februari 2021 lalu di kediaman ER dan ST, tempat praktik aborsi ilegal.

Menurut dia, pasutri pelaku aborsi ilegal ini mencari pasiennya untuk diaborsi melalui website dan calo. Setiap melakukan aborsi, ER mendapatkan uang Rp2 juta.

"Bentuk pemasarannya melalui media sosial dan calo-calo. Nah yang mencari calon pasiennya ini suaminya itu, si ST," ungkap Kombes Yusri kepadawartawan, Rabu (10/2).

Ketika mendapatkan calon pasiennya, baik melalui website maupun lewat calo, ST kemudian bertemu dengan si pasien di sebuah tempat yang telah disepakati melalui komunikasi WhatsApp.

Di tempat itu ST dan calon pasien membahas biaya aborsi. Saat biaya aborsi telah disepakati, pasien itu dibawa ke rumahnya yang menjadi tempat praktik aborsi ilegal.

"Tarif yang dia terima itu Rp5 juta, tetapi yang masuk ke ibu ini (IR selaku pelaku aborsi ilegal) cuma Rp2 juta karena dia melalui beberapa calo lagi, calonya Rp3 juta," katanya.

Saat ini, kata dia polisi masih mendalami lebih lanjut terkait berapa banyak pasien yang diaborsi oleh pelaku dan di kisaran umur berapa para pasiennya itu.

Sejauh ini, polisi baru mengamankan RS selaku perempuan dewasa yang sudah mengaborsi kandungannya, RS merupakan perempuan yang sudah miliki suami.

"Motif RS mengaborsi ini karena masalah ekonomi, dia khawatir kalau punya anak lagi mengingat suaminya sedang sakit sehingga ada keterbatasan ekonomi," katanya.

Polisi juga masih mendalami lebih lanjut tentang calo-calo yang menjadi perantara bagi para pelaku dengan pasien tersebut. Sebab, rata-rata pasien yang didapatkan pelaku itu berasal dari para calo tersebut.

Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, berdasar pengakuan pelaku pasien tersebut baru empat hari di kediamannya.

Sementara, RS merupakan pasien yang kelima melakukan aborsi di kediaman pelaku.

"Kami masih dalami karena memang mengaku baru empat hari di rumahnya tetapi lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini yang ditangkap," katanya.

Adapun, pasien yang diaborsi ialah janin yang berumur 8 Minggu.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 194 junto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 77 UUnomor 35 tentang perubahan atas uu 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 83 jo Pasal 64 Tentang Tenaga Kesehatan ancaman 5 tahun penjara.

Tag:

comments