Terjadi di Paniai, Tidak Terdaftar Sebagai Caleg Tapi Duduk Sebagai Anggota DPRD
search

Terjadi di Paniai, Tidak Terdaftar Sebagai Caleg Tapi Duduk Sebagai Anggota DPRD

Zona Barat
Derek Kobepa, politisi Partai NasDem asal Kabupaten Paniai, Papua. Foto: Politeia.id/Ist

Politeia.id -- Derek Kobepa, politisi Partai NasDem asal Kabupaten Paniai melaporkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Paniai, Provinsi Papua periode 2019-2024 ke DPP Partai NasDem Jakarta agar mendapatkan keadilan.

Dalam laporannya, Derek menyebut Melkias Nawipa, anggota DPRD Paniai dari Partai NasDem pada proses PAW adalah orang yang sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai calon legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu.

Bahkan, yang bersangkutan pada Pileg 2019 lalu terdaftar sebagai penyelenggara Pemilu yaitu anggota KPPS di Distrik Begobaida, Kabupaten Paniai.

"Jadi kami anggap ini sangat ajaib, bagaimana mungkin orang yang bukan caleg justru bisa jadi anggota DPRD Paniai karena proses PAW. Ini jelas menabrak aturan dan karena itu kami tidak ingin mencoreng marwah partai kami sehingga kami lapor ini ke Mahkamah Partai di Jakarta,” kata Derek Kobepa saat memberikan keterangan usai membawa berkas laporan ke DPP Partai NasDem di Jakarta, Rabu (11/2).

Menurut Derek, persoalan ini bermula dari tahun lalu ketika Menase Nawipa, caleg NasDem yang mendapatkan suara terbanyak meninggal dunia saat persiapan pelantikan pada 2019 lalu.

Derek yang adalah juga Sekretaris DPD NasDem Paniai tersebut menjelaskan, saat rekannya Menase Nawipa meninggal dunia, dia langsung berkoordinasi dengan DPD NasDem Paniai untuk memproses PAW karena Derek adalah caleg dengan perolehan suara kedua pada Dapil 3 Kabupaten Paniai.

“Namun saya sangat heran ketika itu karena yang direkomendasikan justru nama lain, saya sebut saja namanya yaitu saudara Melkias Nawipa, yang adalah adik kandung almarhum. Dan di situ saya heran karena yang bersangkutan bukan caleg, lgipula bukan anggota Partai NasDem. Entah apa yang membuat DPD NasDem Paniai berani melakukan ini. Maka itu sekali lagi biarkan Mahkamah Partai yang menjelaskan ini, karena jelas pelanggaran serius. Bukan saja melanggar AD/ART Partai dan Kode Etiknya tetapi jelas-jelas menabrak PKPU dan UU Pemilu,” jelas Derek.

Derek mengatakan bahwa kasus ini sengaja tidak diungkap ke publik selama satu tahun ini karena dia masih berharap agar DPD NasDem Paniai bisa segera mengambil Langkah tepat. Tetapi pihaknya mengaku hanya dijanjikan angin surga tetapi keputusan tidak kunjung dilakukan.

“Kami selama ini terus bangun komunikasi dengan DPD Paniai dan Ketua selalu bilang akan segera kita perbaiki, karena dia juga mengakui bahwa yang dilakukan ini jelas-jelas salah, tetapi sudah satu tahun ini, toh tidak ada Langkah sama sekali sehingga kami membawa ini ke DPP NasDem agar diselesaikan sesuai aturan yang ada,” tukas Derek.

Dia berharap agar Partai NasDem bisa segera menanggapi laporan atau pengaduan yang dia lakukan.

“Partai NasDem adalah partai yang taat asas dan kami yakin bahwa laporan kami ini akan segera diproses sehingga aturan benar-benar ditegakkan. Kami tidak ingin agar kejadian ini menjadi preseden bagi yang lain. Ini adalah negara hukum dan kita harus tunduk pada ketentuan hukum tersebut,” pungkasnya.

Tag:

comments