Kata Pengacara Soal Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Terancam Gugur
Politeia.id -- Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Pengajuan gugatan itu merupakan kali kedua upaya perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq.
Walaupun, gugatan sebelumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan ditolak majelis hakim dalam sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu. Hanya saja, upaya perlawanan tersebut terancam kandas. Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.
Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.
Menanggapi itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Kamil Pasha mengatakan gugatan tersebut belum dipastikan gugur.
Pasalnya, mekanisme gugurnya sebuah gugatan praperadilan apabila sidang pembacaan dakwaan sudah mulai di sidang pokok perkara.
"Belum. Gugatan praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," kata Kamil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/2).
Lebih lanjut, Kamil menejelaskan mekanisme gugurnya suatu praperadilan. Kamil mengatakan jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan.
Selain itu, bilamana sidang perkara praperadilam masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.
"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.
Namun demikian, kata dia, jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok, maka perkara praperadilan tetap berlangsung
"Tetapi jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok perkara, maka perkara praperadilan tetap berlangsung," pungkas dia.
comments