Soroti RUU Pemilu, PKS Saran Presidential Treshold 10-15 Persen
search

Soroti RUU Pemilu, PKS Saran Presidential Treshold 10-15 Persen

Zona Barat
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Foto: Dok. PKS.

Politeia.id -- Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyoroti pembahasan RUU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini sedang digodok oleh DPR, meminta agar ambang batas presiden turun ke 10-15 persen.

"PKS berharap threshold untuk presiden tidak di 20 persen tapi 10 persen atau 15 persen," ujar Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/1).

 

Mardani menegaskan bahwa saran tersebut perlu dipertimbangkan mengingat ambang batas presiden 20 persen terlalu tinggi.

Hal itu akan menutup pintu bagi peluang kandidat terbaik lain dari partai-partai non-unggulan di Pilpres.

PKS, kata dia, tidak mengingkan adanya perpecahan masif di masyarakat hanya karena ada dua pasangan yang berlaga seperti terjadi pada dua Pilpres terakhir.

"Agar kita punya banyak orang-orang terbaik maju di Pilpres sehingga tidak terjadi seperti di 2014 dan 2019, di mana hanya 2 pasangan calon dan itu membawa perpecahan atau pembelahan di masyarakat," paparnya.

Draf RUU Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2021 bersama dengan 32 RUU lainnya.

RUU Pemilu di antaranya membahas soal ambang batas parlemen (parlianment treshold) dan ambang batas presiden (presidential treshold).

Adapun RUU Pemilu tetap mematok ambang batas presiden 20 persen. Kemudian, untuk ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Namun bahasan soal ambang batas presiden parlemen masih polemik di DPR. Sejumlah Fraksi ada yang mendukung, tapi tidak sedikit juga yang menolaknya.

Partai Gerindra, misalnya, tidak keberatan dengan angka ambang batas parlemen 5 persen. Untuk ambang batas presiden, Gerindra juga tetap menerima di angka 20 persen.

Di sisi lain, Nasdem ingin ambang batas presiden turun ke 15 persen, tetapi, seperti Partai Golkar, juga ingin menaikkan ambang batas parlemen ke 7 persen.

Demokrat justru lebih krusial. Partai buatan Susilo Bambang Yudhoyono itu mengingingkan nol persen untuk ambang batas presiden.

Sementara itu, PDI Perjuangan sepakat jika ambang batas presiden 20 persen dan 5 persen untuk parlemen.

Dalam RUU Pemilu ini juga disorot penyelenggaraan Pilkada.

Bila RUU berhasil diundangkan, maka Pilkada akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023 sesuai siklus lima tahunan.

Namun apabila mayoritas fraksi di DPR menolak, maka pemerintah akan tetap memberlakukan UU Pemilu tahun 2016, di mana Pilkada digelar pada 2024.

Menyoroti syarat kursi untuk Pilkada, Ketua DPP PKS itu meminta agar ambang batasnya sama seperti Presiden, 10-15 persen.

"Karena kita berharap tidak `married by accident` (MBA) di Pilkada, di mana ada kepala daerah dan wakil kepala di daerah karena cuman hanya ingin mendapatkan syarat 20 persen kursi tidak sama secara visi misi," katanya.

Menurut Mardani, ada fakta di mana sebanyak 67 persen kepala daerah berpecah dengan wakil kepala daerah pada priode kedua lantaran tidak memiliki visi yang sama untuk membangun daerah.

Karena itu, ia menginginkan Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harmonis yang bisa bekerjasama sehingga dapat menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat.

"Jangan ada lagi perpecahan antara kepala daerah daerah dan wakil kepala daerah karena jika itu terjadi kita membuang-buang sumber daya," tukasnya.*

Tag:

comments