Kejati NTT Periksa Bupati Mabar sebagai Tersangka Kasus Pengalihan Aset
search

Kejati NTT Periksa Bupati Mabar sebagai Tersangka Kasus Pengalihan Aset

Zona Barat
Kantor Kejati NTT. Foto: Politeia.id/Dok. Penkum Kejati NTT

Politeia.id -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan aset tanah seluas 30 haktar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla diperiksa penyidik Kejaksaan dalam status sebagai tersangka.

"Bupati Manggarai Barat saat ini sedang diperiksa penyidik Kejaksaan NTT. Pemeriksaan ini yang dilakukan itu sebagai tersangka," ucap Abdul Hakim di Kupang, Senin (18/1), mengutip Antara.

Abdul Hakim mengaku belum bisa memastikan apakah Bupati Manggarai Barat itu langsung ditahan. "Belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak, karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.

Agustinus Ch Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya dalam kasus dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah Manggarai Barat seluas 30 haktare di Labuan Bajo.

Dalam kasus ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, sedangkan dua tersangka belum ditahan yaitu Veronika Sukur yang terpapar COVID-19 serta Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla belum ditahan karena belum ada izin pemeriksaan dan penahanan dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu penyidik Kejaksaan NTT pada Senin (18/1) melakukan pemeriksaan terhadap ARN istri mantan wali Kota Kupang terkait kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.

Menurut Abdul Hakim pemeriksaan ARN masih dalam status sebagai saksi dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.

"Pemeriksaan ARN masih sebagai saksi. Kita belum pastikan apakah statusnya berubah, semuanya tergantung hasil pemeriksaan dilakukan penyidik," imbuhnya.

Bupati Mabar Lakukan Praperadilan

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla, Anton Ali berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Menurut Anton, penetapan tersangka Agustinus Dulla tidak berdasarkan bukti yang cukup dan sarat kriminalisasi.

"Iya saya ajukan di kesempatan pertama," kata Anton Ali kepada Politeia.id melalui sambungan telepon, Sabtu (17/1) kemarin.

Kejati NTT telah menetapkan Gusty Dulla dan 15 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan aset daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Gusty Dulla sendiri ditetapkan tersangka karena penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan aset daerah yaitu tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Anton, penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini terkesan dipaksakan. Anton menjelaskan, sebidang tanah menjadi aset daerah seharusnya memenuhi tiga kriteria atau syarat. Pertama, tanah itu harus dikuasai fisiknya secara nyata. Lalu, bukti penguasan fisiknya ditandai dengan pembayaran pajak.

Kedua, tanah ini harus masuk dalam bukti Kartu Inventaris Barang (KIP). Dan syarat ketiga, tanah tersebut harus dilaporkan dalam laporan keuangan daerah tiap tahun.

Menurut Anton, dari ketiga syarat tersebut, sejauh ini belum satupun bukti yang menyatakan bahwa tanah di Kerangan merupakan aset milik Pemda Mabar.

"Nah, pertanyannya sekarang, apakah tanah Kerangan ini memenuhi tiga kriteria ini atau tidak. Jawabnya tidak, karena dari sejak zaman Gaspar Ehok (bupati Manggarai), tanah ini belum dikuasai secara fisik. Sejak dari kabupaten Manggarai sampai Kabupaten Manggarai Barat, tanah ini belum masuk dalam KIP," jelasnya.

 

Tag:

comments