DPR Dalami Penjelasan Kompolnas Soal Listyo Sigit dalam Rapat Tertutup
search

DPR Dalami Penjelasan Kompolnas Soal Listyo Sigit dalam Rapat Tertutup

Zona Barat
Suasana rapat di Komisi III DPR RI. Foto: Kompas

Politeia.id -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan mendalami penjelasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan secara tertutup pada Senin (18/1) pagi.

"Komisi III DPR akan menggelar RDPU dengan Kompolnas. Kami perdalam terkait calon Kapolri tunggal," kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, Komisi III DPR dalam RDPU itu akan menanyakan semua hal kepada Kompolnas khususnya terkait calon Kapolri.

Menurut dia, RDPU itu dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/1) pagi. "Uji kelayakan hari Rabu (20/1) jam 10.00 WIB. Jadwal memang hari Rabu," ujarnya.

RDPU itu telah dihadiri 25 anggota Komisi III DPR dari 6 fraksi secara fisik dan virtual. Karena itu menurut dia, rapat tersebut telah memenuhi kuorum sehingga bisa dilaksanakan.

RDPU itu juga dihadiri para anggota Kompolnas secara fisik maupun virtual.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR yaitu Rabu (13/1).

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Tag:

comments