Bupati Mabar Ajukan Praperadilan, Sebut Kejati NTT Lakukan Kriminalisasi
search

Bupati Mabar Ajukan Praperadilan, Sebut Kejati NTT Lakukan Kriminalisasi

Zona Barat
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla. Foto: Info Publik

Politeia.id -- Kuasa hukum Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla, Anton Ali berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Menurut Anton, penetapan tersangka Agustinus Dulla tidak berdasarkan bukti yang cukup dan sarat kriminalisasi.

"Iya saya ajukan di kesempatan pertama," kata Anton Ali kepada Politeia.id melalui sambungan telepon, Sabtu (17/1) kemarin.

Kejati NTT telah menetapkan Gusty Dulla dan 15 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan aset daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Gusty Dulla sendiri ditetapkan tersangka karena penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan aset daerah yaitu tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Anton, penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini terkesan dipaksakan. Anton menjelaskan, sebidang tanah menjadi aset daerah seharusnya memenuhi tiga kriteria atau syarat. Pertama, tanah itu harus dikuasai fisiknya secara nyata. Lalu, bukti penguasan fisiknya ditandai dengan pembayaran pajak.

Kedua, tanah ini harus masuk dalam bukti Kartu Inventaris Barang (KIP). Dan syarat ketiga, tanah tersebut harus dilaporkan dalam laporan keuangan daerah tiap tahun.

Menurut Anton, dari ketiga syarat tersebut, sejauh ini belum satupun bukti yang menyatakan bahwa tanah di Kerangan merupakan aset milik Pemda Mabar.

"Nah, pertanyannya sekarang, apakah tanah Kerangan ini memenuhi tiga kriteria ini atau tidak. Jawabnya tidak, karena dari sejak zaman Gaspar Ehok (bupati Manggarai), tanah ini belum dikuasai secara fisik. Sejak dari kabupaten Manggarai sampai Kabupaten Manggarai Barat, tanah ini belum masuk dalam KIP," jelasnya.

Perlu diketahui, Manggarai Barat merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Manggarai. Pemerintahan di kawasan wisata super premium ini resmi dimulai pada tahun 2003 dengan disahkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam data yang diterima Politeia.id dari lembaga advokasi Kongres Rakyat Flores (KRF), tahah Kerangan merupakan tanah ulayat yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang, almarhum H. Ishaka kepada Bupati Manggarai, Gaspar Ehok untuk didirkan Sekolah Perikanan dan Kelautan pada tahun 1989.

Sebelum meninggal, pada tahun 2014 lalu, Ehok membuat sebuah surat pernyataan pada 10 Mei 2013. Dalam surat pernyataan tersebut, Ehok menegaskan bahwa tanah ulayat di Kerangan telah diberi/dikuasai Pemda Manggarai.

Sayangnya, menurut KRF, tanah yang disita Kejati NTT dalam kasus ini bukanlah tanah Kerangan, namun tanah seluas 30 hektar yang terletak di Toroh Lemma Batu Kallo atau Tanjung Batu Kalo, yang nota bene telah disita Kejati NTT sebagai obyek perkara.

Lebih lanjut, Anton mengatakan, Gusty Dulla merupakan korban kriminalisasi Kejati NTT karena menggunakan instrumen tindak pidana korupsi untuk untuk memastikan tanah Toro Batu Lema sebagai aset Pemda Mabar.

Sebaliknya, kata Anton Ali, kliennya, Gusty Dulla juga tengah berupaya untuk memastikan tanah Toro Batu Lema sebagai aset Pemda Mabar.

"Bagaimana memastikan tanah ini menjadi aset negara dengan menggunakan instrumen korupsi? Kan menurut saya sangat tidak pas. Apalagi bupatinya dikiriminalisasi, seolah-olah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam rangka memperjuangkan tanah ini menjadi aset pemda," jelas Anton Ali.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto menyatakan pihaknya belum menahan Gusty Dulla karena tengah meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.

Menurut Yulianto, kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik Pemerintah Mabar ini mencapai Rp1,3 triliun.

"Kami sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP NTT dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo mencapai Rp1,3 triliun," kata Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, Kamis malam.

Ia menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur pada Kamis (14/1/2021) secara resmi telah menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia kerugian negara dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo lebih kecil dari perkirakan Kejaksaan NTT sebesar Rp3 triliun.

"Perkirakan kami sebesar Rp3 triliun merupakan estimasi dari Kejaksaan namun setelah melalui proses audit yang dilakukan BPKP maka kerugian negara hanya Rp1,3 triliun lebih," tegas Yulianto.

Menurut dia perbedaan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan dan hasil audit dilakukan BPKP NTT hanya berkaitan dengan angka tetapi yang pasti terjadi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari kasus korupsi yang ikut menyeret Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla menjadi tersangka tersebut.

 

Tag:

comments