Bukan Sengketa Hasil, MK Dipastikan Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel
search

Bukan Sengketa Hasil, MK Dipastikan Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel

Zona Barat
Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tidak akan melanjutkan proses gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasang calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel yang melayangkan gugatan ke MK. (Foto: Ist)

Politeia.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tidak akan melanjutkan proses gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasang calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel yang melayangkan gugatan ke MK. Pasalnya, pokok gugatan yang disampaikan bukan mempersoalkan jumlah selilisih suara hasil Pilkada maupun peraturan mengenai nilai ambang batas, melainkan proses verifikasi pasangan calon nomor urut 4 yaitu Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

“Tentu saja kalau dari kacamata yang umum selama ini terjadi, apa yang disampaikan oleh pemohon bukan merupakan ranah MK untuk menanganinya. MK sesuai tupoksinya berurusan dengan sengketa hasil Pilkada sementara soal-soal lainnya bukan kewenangan MK sehingga kami bisa pastikan bahwa gugatan yang dilayangkan akan dimentahkan oleh MK,” ungkap Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge kepada wartawan, Kamis (14/1).

Dijelaskan Bernol, perselisihan hasil Pemilu pada hakikatnya harus dibedakan dari proses administratif Pemilu. Untuk kasus yang terkait administratif Pemilu tentu harus diselesaikan oleh KPU berdasarkan laporan Bawaslu atau Panwaslu, sedangkan pelanggaran pidana Pemilu harus ditangani dan diselesaikan oleh aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan umum (pengadilan negeri atau pengadilan tinggi).

“Jadi salah alamat jika persoalan yang secara administratif sudah diselelsaikan di tingkat KPU dan Bawaslu lalu dibawa lagi ke MK. Ini jelas salah alamat dan kami yakin bahwa dimentah oleh MK,” jelasnya.

Meski demikian, sebagai hak demokrasi, pihaknya juga mengapresiasi bahwa para pihak yang mengikuti Pilkada Kabupaten Boven Dogoel menggunakan jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan oleh negara. Namun pihaknya juga mengingatkan MK agar tegas dan konsisten menjalankan aturan sesuai UU.

"Artinya MK tidak melakukan akrobatik hukum lagi untuk menangani kasus Pilkada Boven Digoel ini. MK cukup saja bersikap obyektif, taat asas, ikut aturan dan laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada,” pungkas Bernol.

Perhelatan Pilkada Boven Digoel kata dia meski sebelumnya ditunda karena proses administrative yang harus diselesaikan, berlangsung aman, damai dan lancar.

“Artinya secara umum masyarakat sudah menyampaikan aspirasi dan haknya dengan pemimpin terpilih sesuai hasil yang ada yaitu kemenangan bagi Bapak Yusak Yaluwo. Ini harus dikawal dan dijaga Bersama supaya Boven Digoel bisa lebih maju lagi ke depannya,” pungkas Bernol.

Pada Pilkada Boven Digoel, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Wagi-Isak Bangri yang mengajukan gugatan memperoleh 9.156 suara. Pasangan ini kalah telak dari paslon nomor 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara dan ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 .

Tag:

comments