Menimbang Penahanan Habib Rizieq Shihab
search

Menimbang Penahanan Habib Rizieq Shihab

Zona Barat
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Foto: DW)

Politeia.id -- Habib Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq tiba di tanah air pada Selasa, 10 November 2020 silam. Kepulangan Habib Rizieq dinantikan para pengikutnya setelah tiga tahun menetap di Arab Saudi. Euforia kedatangannya pun langsung disambut oleh jutaan pengikutnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Jalan menuju Bandara saat itu lumpuh total. Bahkan catatan manajemen PT Angkasa Pura II saat itu, total 118 pesawat delay atau terpaksa ditunda akibat lumpuhnya akses menuju Bandara. Saat itu Habib Rizieq langsung bertolak ke kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari bandara, tampak para pendukug Habib Rizieq berkerumun, mengabaikan protokol kesehatan. Sebagian tak mengenakan masker. Padahal Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat itu sudah mengingatkan sebelum penjemputan agar simpatisan menaati protokol kesehatan.

Setelah penjemputan terdapat massa yang tak taat ia kembali ingatkan pengabaian protokol bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Saya imbau bagi seluruh elemen masyarakat agar punya kepedulian karena kita masih dalam suasana pandemi. Kelalaian atau ketidakpedulian dapat membahayakan nyawa manusia,” katanya.

Meski suasana pandemi, rentetan agenda dijalankan Habib Rizieq. Pada Sabtu (14/11/2020), Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Acara itu digelar secara masif dan memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Tenda-tenda dipasang di Jalan K.S. Tubun, Jakarta Pusat. Ribuan orang berdesakan menghadiri dakwah Habib Rizieq saat itu.

Acara tersebut pun dinilai melanggar protokol kesehatan covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta terkait acara itu. Sanksi administratif tersebut dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Melalui surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Habib Rizieq dijatuhkan sanksi denda administratif pada, Minggu (15/11/2020). Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Diperiksa Polisi

Rupanya kasus kerumunan tersebut tidak hanya sabatas denda dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya turut mengusut peristiwa pengumpulan massa itu.

Polda Metro melalui Direktorat Reserse Kriminal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Habib Rizieq hingga para penyelenggara acara tersebut. Gubernur Anies saat itu mengaku penyidik memeriksanya untuk mengklarifikasi kasus kerumunan yang digelar pada masa pandemi covid-19.

"Saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk mengklarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," ujar Anies kepada wartawan.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan, pihaknya mempertanyakan status PSBB Propinsi DKI Jakarta kepada Anies.

"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk pertama menentukan status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa. Apa PSBB kah, PSBB transisi kah. apa tidak ada PSBB kah," ujar Yusri.

Lanjut Yusri, pihaknya mengklarfikasi terhadap Anies terkait Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab kata Yusri, Anies adalah salah satu orang yang bisa menjawab penerapan pasal tersebut.

Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

"Itu sangat bergantung pada UU kekarantinaan. siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, disamping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya. Tapi paling utamanya setidaknya kenapa ini perlu, paling tidak beliau dibutuhkan keterangannya untuk mengetahui status DKI," jelasnya.

Setelah Gubernur Anies, polisi juga memanggil Habib Rizieq, namun dua kali mangkir hingga Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka. Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yang turut serta dalam acara tersebut.

"Ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," jelas Yusri.

Yusri menegaskan, pihaknya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Habib Rizieq pun ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Namun penetapan tersangka tersebut mendapat perlawanan dari pihak Habib Rizieq. Tim advokasinya mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah. Hari ini selasa 15 Desember 2020 (ajukan praperadilan-red)," ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (15/12/2020) lalu.

Aziz menegaskan, upaya hukum tersebut merupakan bentuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi terhadap ulama. Selain itu kata Aziz, pihaknya ingin meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat apabila berlainan pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, habaib dan Imam Besar kita. Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," tegasnya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menilai polisi memaksa menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Alamsyah menuturkan, pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Habib Rizieq tidak bisa dibuktikan. Sebab kata Alamsyah, belum ada pihak atau kelompok tertentu yang berbuat pidana akibat hasutan Habib Rizieq.

“Pasal yang disangkakan ini dicari pasal yang bisa menahan habib Rizieq. Pasal 160 KUHP, tapi tidak dijelaskan kata-kata apa menghasut itu dan siapa yang dihasutnya untuk berbuat pidana. Belum ada orang berbuat pidana akibat hasutan habib Rizieq,” tegasnya.

Alamsyah pun meminta penyidik kepolisian membuka kepada publik bukti hasutan lisan atau tulisan yang dituduhkan tersebut. Apalagi kata Alamsyah, pasal 160 KUHP telah menjadi delik materil. “Harus ada dulu orang berbuat pidana akibat hasutan itu. kalau tidak ada orang berbuat pidana, pasal ini tidak bisa dikenakan,” katanya.

Meski demikian kata Alamsyah, pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli pidana untuk berperang di pengadilan. Bahkan ahli pidana tersebut telah mengirim pendapat tertulisnya kepada tim hukum Habib Rizieq.

“Kita maunya dia dikeluarkan demi hukum oleh polisi atau kita dimenangkan dalam putusan pengadilan. Tapi kita sudah siapkan ahli pidana. Dia sudah siapkan pendapat tertulis. Kami yakin sampai saat ini polisi belum temukan dua bukti yang sah dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka,” tukasnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sependat dengan pengacara Habib Rizieq. Fickar menilai, pasal sangkaan terhadap Habib Rizieq merupakan delik materil. Dalam hal ini kata Fickar, harus ada putusan pengadilan yang menghukum seseorang karena hasutan Habib Rizieq.

“Jika dasar penahanannya, sangkaan pasal 160 KUHP dan ancamannya 6 tahun. Karena delik ini delik materil, maka sebelum menahan Habib Rizieq harus dibuktikan ada hasutan yang telah ada akibatnya dan telah dihukum,” tegasnya.

Apabila belum terbukti kata Fickar, maka penetapan tersangsa terhadap Habib Rizieq bentuk kriminalisasi. Sebab belum ada akibat materil atau tindak pidana atas hasutan tersebut.

“Jika sudah demikian, maka penahanannya tidak sah,” katanya.

Fickar juga menyorot sangkaan pasal 99 Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan terhadap Habib Rizieq. Menurut Fickar, konteks pasal tersebut apabila Indonesia menerapkan kebijakan lockdawn. Faktanya selama ini, Indonesia hanya menerapkan PSBB.

“Pasal 93 UU Karantina kesehatan itu prematur. Belum dan tidak bisa diterapkan. Karena pasal 93 itu konteksnya karantina wilayah atau lockdown. Padahal Indonesia tidak menerapkan lockdown melainkan PSBB,” tukasnya.

 

Tag:

comments