Pembatasan di Seluruh Jawa-Bali, Indonesia Menuju Lockdown?
search

Pembatasan di Seluruh Jawa-Bali, Indonesia Menuju Lockdown?

Zona Barat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Detik.com.

Politeia.id -- Indonesia sedang dalam skenario menuju penerapan lockdown ketika lonjakan kasus baru terus terjadi. Pada Rabu ini, jumlah kasus baru mencapai 8.854 kasus, tertinggi sejak 2 Maret 2020. Total, ada 788.402 kasus positif Covid-19 di tanah air.

Meski tidak serta merta menerapkan lockdown sebagaimana negara-negara lain, peraturan mengenai pembatasan aktivitas kantoran dan kegiatan sosial lainnya yang baru saja diterbitkan pemerintah menjadi penanda menuju lockdown.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Indonesia akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 25 Januari.

Kebijakan baru tersebut merupakan skenario pemerintah untuk menekan penularan Covid-19 dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan para Menteri dan Gubernur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Menurut Airlangga, PSBB berlaku untuk seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali. Pasalnya, daerah-daerah di Jawa dan Bali sudah seluruh parameter yang ditetapkan.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut," ujarnya seusai menjalani rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (6/1).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu pun memaparkan kriteria kunci penerapan PSBB tersebut.

Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.

Selain itu, pembatasan berlaku di daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen.

Terakhir, pembatasan berlaku di daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Dengan adanya pembatasan baru tersebut, kata Airlangga, ada beberapa kegiatan yang terkena dampaknya.

Pertama, kegiatan di tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.

Ketiga, kegiatan sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.

Kemudian, makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan dilakukan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Airlangga menegaskan bahwa pembatasan yang baru diterbitkan pemerintah tersebut tidak bersifat pelarangan.

Ia mengatakan, nantinya penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," paparnya.

Jokowi dalam rapat dengan para Gubernur pun menyinggung soal penerapan lockdown yang dilakukan beberapa negara.

"Kita tahu dua hari lalu, tiga hari lalu Bangkok lockdown, Tokyo dinyatakan dalam keadaan darurat, London juga lockdown, kemudian juga di seluruh Inggris di-lockdown karena penyebaran Covid-19 yang sangat eksponensial," ujar Jokowi.

Karena itu, Kepala Negara meminta semua elemen pemerintah bekerja keras karena itu merupakan kunci penanganan pandemi.

Ia melihat ada tiga permasalahan utama yang perlu ditangani. Pertama, urusan penanganan kesehatan; kedua, masalah perlindungan sosial; ketiga, masalah pemulihan ekonomi.

"Oleh sebab itu kita betul-betul harus kerja keras, kerja mati matian agar 3T, 3M itu betul-betul bisa kita lakukan di lapangan. Sekali lagi di lapangan, karena dari survei yang kita lakukan sekarang ini motivasi disiplin terhadap prokes masyarakat itu berkurang, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak ini berkurang," paparnya.*

Tag:

comments