Rumah Tua Tempat Aborsi Illegal
search

Rumah Tua Tempat Aborsi Illegal

Zona Barat
Rumah tua tempat aborsi illegal di Raden Saleh

Rumah itu kini tampak sepi. Tidak ada lagi orang yang keluar dan masuk ke rumah yang terletak di Jalan Raden Saleh I No. 10 A Jakarta Pusat. Bangunan yang terletak persis di depan hotel ini tampak seperti rumah tinggal biasa dengan pintu gerbang besi. Garis polisi kini membelit di gerbang utama dan gerbang kecil rumah tua itu pasca digrebek pada Agustus 2020 lalu.

Kini menjadi rumah tak bertuan. Tinggal keheningan bak rumah hantu. Hanya terlihat plang yang bertuliskan Dr. Sarsanto W.S, Sp. OG SIP:3/2.30/31.71.04/-1.779.3/e/2017.Obstetricus Gynaecolog (ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Melayani: USG-KB-Umum. Tak ada lagi praktik aborsi illegal di sana pasca pihak kepolisian menggrebeknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan klinik aborsi tersebut merupakan pengembangkan kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming-Hu (52) oleh sekretarisnya SS (37). Aksi pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 24 Juli lalu.

Pembunuhan terhadap pengusaha ini bermotif asmara. SS yang hamil kemudian mengaborsi anak yang dikandung dengan meminta biaya kepada korban. "Saat itu SS kehamilan digugurkan dengan minta uang oleh si korban sendiri pada saat itu. Dari situ kita kembangkan," ujar Yusri, Selasa (18/8/2020).

Setelah dilakukan pendalaman terhadap SS kata Yusri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di kawasan Raden Saleh. Polisi akhirnya menemukan praktek aborsi illegal di lokasi itu. Polisi mengamankan 17 pelaku yang membantu praktik aborsi itu. Tiga di antaranya dokter, dua perawat dan satu bidan. Mereka berinisial dr.SS (57), dr.SWS (84), dr.TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).

Rumah aborsi itu memang tidak begitu luas. Prosedur masuk ke rumah tersebut untuk para pasien kata Yusri harus melewati tempat pendaftaran. Setelah itu masuk ke bilik pemeriksaan. Biaya aborsi ditetapkan sesuai tingkat usia kandungan pasien. Mekanisme penetapan harga setelah pasien menjalani pemeriksaan awal hingga tahap ultrasonografi (USG). “Sebelum masuk ke ruang tindakan, ada ruang sendiri untuk diskusi mengenai harga karena harus disesuaikan sebelum tindakan. Baru setelah itu tindakan,” katanya.  

Setelah melakukan tindakan aborsi kata Yusri, janin langsung dibawa lantai dua untuk dihancurkan menggunakan bahan kimia. Bahan kimia tersebut hanya bisa menghancurkan daging janin, sementara tulang-tulangnya dibakar. “Bahan ini hanya bisa menghancurkan dagingnya, tapi tidak bisa tulang-tulangnya. Jadi tulang itu dibakar kaya kremasi,” bebernya.

Tempat aborsi illegal ini kata Yusri sudah menjadi rahasia umum. Namun masyarakat sekitar tidak mau membongkar. “Ini beda kalau pencurian atau perampokan siap untuk melaporkan. Yang terjadi dengan kasus ini masyarakat tidak dirugikan. Mereka untung secara ekonomi,” katanya.

Namun Yusri membantah pembukuan laporan harga setiap janin fiktif. Menurut Yusri, pihaknya hanya membeberkan fakta hasil penyelidikan lapangan. “Kalau kita fakta ya. Kita engga boleh, orang bilang fiktif. Fakta yang ada, itu yang kita temukan,” jelasnya.

Yusri pun meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk terus mengawasi semua klinik yang telah dikeluarkan izin praktiknya. Tak menutup kemungkinan kata Yusri untuk menelusuri tempat lain yang saat ini belum terungkap. “Kalau penyelidikan iya. Kita lakukan. Tetapi kita harus bersama-sama dengan stakeholder terkait untuk kita lakukan bersama dengan penduduk setempat, bagaimana kita mensosialisasikan, meyakinkan masyarakat setempat,” tegasnya.

Sementara Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjekaskan, Praktik klinik aborsi diketahui sudah beroperasi selama lima tahun. Namun, polisi hanya menemukan catatan jumlah pasien dalam satu tahun terakhir. "Dalam data satu tahun terakhir, mulai Januari 2019 sampai 10 April 2020 terdata ada 2.638 pasien aborsi," ujar Tubagus.

Berdasarkan data pasien tersebut, polisi memperkirakan ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu per hari. "Ini dengan asumsi perkiraan ada 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi. Ini dari alat bukti catatan yang ada di sana. Belum lagi kita runut ke belakang kalau asumsinya selama 5 tahun," ucapnya.

Selama beroperasi, para pelaku dapat meraup untung Rp 70 juta per bulan. Keuntungan tersebut terus didapat selama para pelaku menjalani bisnis ilegal itu sekitar lima tahun. "Setidaknya dalam satu bulan kurang lebih Rp 70 juta. Itu untuk pendapatan satu bulan bersih, artinya sudah pengeluaran lain," katanya.

Adapun pembagian hasil aborsi, sebesar 40 persen untuk tenaga medis, 40 persen untuk calo, dan 20 persen untuk pengelola. "Untuk pembagiannya sudah ditetapkan. Karena harganya melakukan eksekusi disesuaikan usia (kandungan). Ini masih kami lakukan lidik lanjut," ucapnya.

Adapun biaya aborsi ditetapkan sesuai tingkat usia kandungan yang terbagi dalam empat kelompok, yakni 6-7 minggu, 8-10 minggu, 10-12 minggu dan 15-20 minggu. Untuk usia kandungan 6-7 minggu dikenakan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, 8-10 minggu Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta, serta 10-12 minggu Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. "Usia 15-20 minggu dengan biaya Rp 7 juta sampai dengan Rp 9 juta," katanya.

Para pelaku dikenai pasal sesuai dengan peran masing-masing. Ada tiga pengelompokan jeratan hukum bagi para tersangka, yakni Pasal 299, 246, 348, dan 349 KUHP. Kedua, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 194 juncto 75 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bongkar Jaringan    

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak sepakat dengan aborsi illegal yang terjadi di Raden Saleh. Komisioner KPAI, Rita Pranawati, aborsi sejatinya dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) Kesehatan. Aborsi legal tersebut diatur dalam pasal 75 ayat 3 UU Kesehatan. “Prinsipnya KPAI tidak sepakat dengan aborsi itu (Raden Saleh), kecuali aborsi yang berdasarkan UU,” tegas Rita.

Seyogyanya kata Rita, semua orang harus tahu dan paham UU kesehatan. Apabila janin yang diaborsi tersebut merupakan korban pemerkosaan. “Kalau memang korban perkosaan itukan sebenarnya bisa. Tetapi dia engga boleh lebih dari 40 hari. Itu yang menurut saya masyarakat juga harus mengetahui,” jelasnya.

Sebelum melakukan aborsi kata Rita harus mempertimbangkan hak hidup janin tersebut. Pertimbangan moral harus menjadi hal yang utama. Rita pun mendorong supaya menyelesaikan kasus akibat kehamilan yang tidak diinginkan tidak harus melakukan aborsi. “Kalau supor sosial terhadap kehamilan yang tidak diinginkan harus ada, kemudian tidak terjadi aborsi. Ini yang menjadi penting,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta kepolisian membongkar semua jaringan yang terlibat dalam aborsi illegal. Taufik meminta supaya tidak hanya berhenti penyelidikan di seputaran Raden Saleh.

“Pihak kepolisian harus mengusut dan membongkar semua jaringan yang terlibat. Tidak hanya saat ini sudah tertangkap tapi siapa saja yang memiliki keterkaitan kemudian polanya seperti apa. Dengan kita menemukan siapa jaringan dan pola kerja seperti apa bisa melakukan pencegahan kejahatan-lejahatan seperti ini di masa mendatang,” kata taufik.

Selain proses pidana kata Taufik, harus melihat juga dari proses perizinan yang tidak ketat. Kemudian pengawasan dari pemerintah dalam hal Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang tidak ketat. Sejatinya, setiap perkara yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian harus menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sistem yang ada. “Kita tentu tidak menharapkan di kemudian hari nanti terjadi lagi, terulang lagi dan terus menerus seperti itu,” tukasnya.

 

Tag:

comments