Pilkada Boven Digoel 2020, Bawaslu Tangkap Pemilih Bayaran
Politeia.id--Ketua Bawaslu Boven Digoel, Frans Asek mengaku anggota Bawaslu menangkap seorang pemilih bayaran saat memilih di TPS 03 kampung Sokanggo, Distrik Mandobo pada Pilkada Boven Digoel 2020.
Asek menyebut, pemilih bayaran yang tertangkap ini mengaku memiliki lima rekan lainnya yang sudah mencoblos terlebih dahulu.
"Pengakuan sementara mereka dibayar Rp200 ribu dengan menggunakan surat pemanggilan orang lain," kata Asek Senin (28/12) sore, mengutip Antara.
Menurut Asek, penangkapan itu sudah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Boven Digoel dan akan ditindaklanjuti.
Belum dipastikan mereka dibayar dari pendukung paslon yang mana karena yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik Gakkumdu.
"Kami akan rapat bersama anggota untuk memutuskan apakah diulang atau tidak, " ujar Asek seraya mengakui diperkirakan pencoblosan di TPS itu akan diulang.
Selain kasus penangkapan terhadap pemilih bayaran, pihaknya juga masih menginvestarisasi laporan yang disampaikan panwas.
Pilkada Boven Digoel 2020 diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, paslon Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, paslon Martinus Wagi-Isak Bangri dan paslon Yusak Yeluwo -Yacob Waremba.
Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik.
comments