Ketua KPK Ingatkan `Taktik Sinterklas` di Hari Natal: Banyak Pejabat Tertipu
search

Ketua KPK Ingatkan `Taktik Sinterklas` di Hari Natal: Banyak Pejabat Tertipu

Zona Barat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ist

Politeia.id--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan penyelenggara negara agar tidak terjebak praktik korupsi suap menyuap maupun gratifikasi yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama seperti Hari Raya Natal.

"Dalam kesempatan ini, saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama seperti Hari Natal," ucap Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/12).

Menurut dia, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.

"Pihak-pihak inilah yang memainkan `taktik` sinterklas, `hanya memberi tak harap kembali` hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," tuturnya.

Bukan hanya terjebak, lanjut Filri, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan atau kado mewah agar tampil glamor saat hari raya.

"Bukankah dalam ajaran Nasrani, Yesus memperlihatkan kesederhanaan hidupnya seperti halnya yang diterapkan Rasulullah dan para nabi dalam agama Islam pada kehidupan sehari-hari," katanya.

Ia menegaskan perayaan Natal bukan soal baju baru apalagi diperoleh dari hasil atau praktik korupsi melainkan bentuk refleksi untuk menyadarkan semua kekurangan, kelemahan, dan kesalahan diri sebagai bagian dari umat beragama. Menurut dia, kesederhanaan yang sepatutnya melandasi setiap perayaan apapun di dunia ini.

Semangat natal, ucap dia, seyogyanya dapat memantik lebih dalam lagi sisi-sisi kemanusiaan, menggugah jiwa sosial sehingga dapat lebih berempati, peka, dan peduli dengan kondisi saudara-saudara sebangsa, terutama dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan di hati sanubari dengan semangat antikorupsi agar Indonesia maju, sejahtera, aman, dan damai sentosa mulai dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Pulau Rote, di mana kemajuan NKRI merupakan manifestasi cita-cita bangsa," kata Firli.

Data penerima gratifikasi hari raya

Menutip data KPK, hingga 29 Mei 2020, lembaga antirasuah menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2020 senilai total Rp62,8 Juta.

Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian/lembaga yaitu sebanyak 28 laporan, 3 pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten/kota sebanyak total 22 laporan, dan 5 BUMN/D dengan total 8 laporan.

Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp50 ribu hingga Rp10 juta.

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.

“Sampai sekarang medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36 laporan, “ kata Ipi. Selanjutnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 8 laporan.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Tag:

comments