Kapolri Terbitkan Maklumat Libur Nataru, Cegah Transmisi Covid-19
search

Kapolri Terbitkan Maklumat Libur Nataru, Cegah Transmisi Covid-19

Zona Barat
Kapolri Idham Azis. Foto: RRI.

Politeia.id -- Kepala Kepolisian RI Idham Azis menerbitkan maklumat berisi himbauan protokol kesehatan dalam rangka mencegah transmisi Covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru(Nataru). Maklumat Kapolri menegaskan kepatuhan masyarakat agar menghindari kerumunan di tempat umum.

Maklumat Kapolri dikeluarkan pada 23 Desember, bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Adapun liburan Nataru kali ini berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Ada beberapa himbauan dalam Maklumat Kapolri, antara lain meminta agar perayaan Natal umat Kristiani dan kegiatan keagamaan lainnya tidak dirayakan di luar tempat ibadah.

Sementara itu, untuk perayaan Tahun Baru, Kapolri meminta agar pesta atau perayaan malam tahun baru tidak dilakukan di tempat umum. Arak-arakan, pawai dan karnaval, termasuk juga pesta kembang api di malam tahun baru pun dilarang Kapolri.

"Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat," kata Kapolri dalam Maklumat yang diterima media, Kamis (24/12).

Kapolri di akhir Maklumatnya meminta agar para pelanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud bisa ditindak secara tegas oleh pihak yang berwajib.

"Bahwa apabila ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Kapolri.

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya juga telah menerbitkan aturan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri. Selain aturan protokol kesehatan, masyarakat juga memiliki kewajiban melakukan rapid test antigen.

Aturan prokes tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa mobilitas masyarakat selama liburan Nataru dapat berpotensi menimbulkan kasus baru.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Jadi sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," katanya dalam sebuah keterangan kepada media, Senin (21/12).

Ada beberapa aturan prokes yang tertera dalam Surat Edaran tersebut, diatur kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama.

Pertama, wajib mematuhi 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis.

Ketiga, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa harus mengikuti sejumlah ketentuan. Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen ataupun PCR dengan jangka waktu tertentu.*

Tag:

comments